S.O.P

SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Jayapura

I. Pendahuluan
Standard Operating Procedure (SOP) Perpustakaan Kota Jayapura bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. SOP ini digunakan untuk memastikan pelayanan yang efisien, efektif, dan memuaskan bagi pengguna perpustakaan.

II. Tujuan SOP

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung.
  • Menyediakan layanan perpustakaan yang profesional, ramah, dan responsif.
  • Menjamin kelancaran dalam operasional dan administrasi perpustakaan.
  • Memastikan pemeliharaan dan pengelolaan koleksi buku serta fasilitas perpustakaan yang optimal.

III. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan operasional yang ada di Perpustakaan Kota Jayapura, termasuk peminjaman, pengembalian buku, layanan referensi, kegiatan literasi, pelatihan, serta penggunaan fasilitas teknologi informasi.

IV. Prosedur Pelayanan

  1. Pendaftaran Anggota Perpustakaan
    • Pengunjung yang ingin menjadi anggota perpustakaan wajib mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan identitas diri yang sah (KTP, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).
    • Petugas akan melakukan verifikasi data dan memberikan kartu anggota kepada pengunjung yang terdaftar.
  2. Peminjaman Buku
    • Pengunjung dapat meminjam buku dengan menunjukkan kartu anggota kepada petugas.
    • Proses peminjaman dilakukan dengan menginput data buku dan anggota dalam sistem.
    • Durasi peminjaman buku maksimal 14 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan, dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pengembalian Buku
    • Pengunjung yang telah selesai membaca buku harus mengembalikannya tepat waktu.
    • Petugas akan memeriksa kondisi buku yang dikembalikan dan menginput data pengembalian dalam sistem.
    • Jika buku terlambat dikembalikan, pengunjung akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Layanan Referensi
    • Pengunjung yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau pencarian referensi tertentu dapat mengajukan permintaan ke petugas.
    • Petugas akan membantu menemukan sumber informasi yang dibutuhkan, baik dalam bentuk buku, jurnal, atau media digital.
  5. Fasilitas Komputer dan Internet
    • Pengunjung dapat menggunakan fasilitas komputer dan internet untuk mencari informasi atau kebutuhan pembelajaran.
    • Pengguna harus mendaftar di meja layanan dan mengikuti aturan penggunaan komputer, termasuk pembatasan waktu penggunaan jika diperlukan.
  6. Kegiatan Literasi dan Pelatihan
    • Perpustakaan Kota Jayapura rutin mengadakan program literasi, pelatihan menulis, seminar pendidikan, dan kegiatan lainnya.
    • Peserta kegiatan harus mendaftar terlebih dahulu di meja layanan atau melalui platform yang disediakan.
  7. Penyusunan dan Pemeliharaan Koleksi
    • Petugas perpustakaan bertanggung jawab untuk menyusun koleksi buku berdasarkan kategori yang relevan.
    • Buku yang rusak atau usang harus segera dilaporkan dan diperbaiki atau diganti sesuai dengan kebijakan perpustakaan.

V. Kebijakan Pengguna

  1. Aturan Penggunaan Ruang Perpustakaan
    • Pengunjung wajib menjaga ketertiban dan kebersihan ruang perpustakaan.
    • Dilarang merokok, makan, atau minum di dalam ruang perpustakaan.
    • Pengunjung diharapkan untuk mematikan ponsel atau mengatur ponsel dalam mode senyap saat berada di dalam perpustakaan.
  2. Peminjaman dan Pengembalian Buku
    • Pengunjung harus mengembalikan buku tepat waktu sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
    • Jika terlambat mengembalikan buku, pengunjung akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  3. Pemeliharaan Koleksi
    • Pengunjung diminta untuk menjaga buku yang dipinjam dalam kondisi baik dan tidak merusak atau menghilangkan bagian-bagian buku.
    • Jika buku rusak atau hilang, pengunjung diwajibkan untuk mengganti dengan buku yang sejenis atau sesuai dengan nilai buku yang hilang.

VI. Tanggung Jawab Petugas Perpustakaan

  1. Pelayanan Pengunjung
    • Petugas bertugas memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada pengunjung.
    • Petugas harus memastikan setiap pengunjung mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan fasilitas perpustakaan.
  2. Pengelolaan Koleksi
    • Petugas bertanggung jawab untuk memelihara koleksi buku, jurnal, dan bahan bacaan lainnya dengan baik dan teratur.
    • Melakukan pengecekan dan pengelolaan koleksi secara berkala untuk memastikan bahan bacaan selalu tersedia dan dalam kondisi baik.
  3. Pengembangan Program Literasi dan Pendidikan
    • Petugas bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan literasi dan pelatihan sesuai dengan program yang telah ditentukan.
    • Menyusun laporan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan untuk evaluasi dan perencanaan kegiatan selanjutnya.

VII. Penutup

SOP ini merupakan pedoman yang harus diikuti oleh semua petugas dan pengunjung Perpustakaan Kota Jayapura untuk memastikan layanan yang efektif dan efisien. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berkomitmen untuk mendukung upaya perpustakaan dalam menyediakan layanan pendidikan dan literasi yang optimal bagi masyarakat Kota Jayapura.

VIII. Evaluasi dan Pembaruan SOP ini akan dievaluasi secara berkala dan diperbarui jika diperlukan untuk meningkatkan layanan perpustakaan yang lebih baik. Pembaruan dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pemerintah yang terkait.


Demikian SOP singkat Perpustakaan Kota Jayapura yang disusun untuk menjaga kelancaran operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.